Berlaku Bulan Oktober, Masyarakat Bisa Gunakan Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

By Grace Eirin, Senin, 27 September 2021 | 14:30 WIB
Pemberlakuan fasilitas transportasi kereta api dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi akan dimulai bulan Oktober. ( Pexels/Leslie Toh )

Tidak hanya itu, Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses dengan menggunakan platform lainnya. 

Pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan beberapa platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Jaki. 

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi namun bisa dengan memanfaatkan aplikasi lainnya. 

Bapak Setiaji menyadari bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan aplikasi seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan lainnya. Sehingga aplikasi tersebut dapat digunakan untuk masuk ke fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Tengok Kasus COVID-19, Pemerintah Susun Ulang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga Juli 2021 pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta. 

Kini aplikasi PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

(Penulis: Artika Rachmi Farmita)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.