Bobo.id - Kasus COVID-19 memang mulai membaik, namun pemerintah masih melakukan tindak waspada dengan menyusun ulang jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan perkembangan pandemi COVID-19 ini.
Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 ini diikuti dengan peraturan baru yang lebih longgar.
Dari peraturan baru itu, teman-teman sudah bisa berkunjung ke mal dan menonton biskop dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Walau kondisi sudah mulai membaik, pemerintah tetap akan waspada terhadap perkembangan kasus COVID-19 beberapa bulan hingga tahun depan.
Karena itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan adanya pengubahan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Masuk Mal untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Penentuan waktu cuti bersama dan libur nasional nantinya akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi COVID-19.
Pembahasan mengenai libur nasional dan cuti bersama ini dilakukan berama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk mendapatkan tanggal yang tepat.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR