Bobo.id - Berdasarkan aturan terbaru PPKM Level 3 dan 2, Pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.
Hal ini sudah diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat pengumuman perpanjangan PPKM pada tanggal 20 September 2021.
Dikutip dari kompas.com, Beliau mengungkapkan bahwa akan dilakukan uji coba pembukaan mal untuk anak-anak di bawah 12 tahun dengan pendampingan dan pengawasan orang tua.
Kemudian, tidak semua mal melakukan uji coba pembukaan ini. Aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah antara lain:
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka, Ini Aturan Terbaru untuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 2
a. DKI Jakarta
b. Kota Bandung
c. Kota Surabaya
d. Kota Yogyakarta
Pada aturan sebelumnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk ke mal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR