Bobo.id - Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat lagi, teman-teman. Hal ini membuat pemerintah akan membuat kebijakan atau peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hingga saat ini, PPKM Darurat belum diputuskan.
Namun, ada dua usulan peraturan PPKM Darurat yang diajukan, yakni usulan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Agar bisa melihat gambaran aturan PPKM Darurat, kita cari tahu apa saja usulan dari kedua versi ini, yuk!
Baca Juga: Bukan PSBB, Pembatasan Kegiatan Kali Ini Disebut PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB? Yuk, Kita Cari Tahu
1. Usulan dari KPC-PEN
Bersumber dari Kompas.com, PPKM Darurat versi KPC-PEN diusulkan untuk dilaksanakan mulai 2 - 20 Juli 2021.
Kegiatan Belajar-Mengajar
PPKM Darurat versi ini mengusulkan kegiatan belajar-mengajar di zona merah dan kuning wajib dilakukan secara daring.
Sementara di luar zona itu, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR