Bobo.id - Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat lagi, teman-teman. Hal ini membuat pemerintah akan membuat kebijakan atau peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hingga saat ini, PPKM Darurat belum diputuskan.
Namun, ada dua usulan peraturan PPKM Darurat yang diajukan, yakni usulan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Agar bisa melihat gambaran aturan PPKM Darurat, kita cari tahu apa saja usulan dari kedua versi ini, yuk!
Baca Juga: Bukan PSBB, Pembatasan Kegiatan Kali Ini Disebut PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB? Yuk, Kita Cari Tahu
1. Usulan dari KPC-PEN
Bersumber dari Kompas.com, PPKM Darurat versi KPC-PEN diusulkan untuk dilaksanakan mulai 2 - 20 Juli 2021.
Kegiatan Belajar-Mengajar
PPKM Darurat versi ini mengusulkan kegiatan belajar-mengajar di zona merah dan kuning wajib dilakukan secara daring.
Sementara di luar zona itu, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Perkantoran
PPKM Darurat versi ini mengusulkan perkantoran di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) untuk 75 persen karyawan. Sehingga, yang boleh datang ke kantor untuk work from office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.
Sementara di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO diterapkan 50 persen untuk masing-masing.
Restoran dan Tempat Makan
Restoran dan tempat makan diusulkan hanya buka sampai pukul 5 sore atau 17.00. Makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Namun, untuk layanan pesan antar, masih diperbolehkan hingga pukul 8 malam atau 20.00.
Mal dan Pusat Perbelanjaan
Tempat-teman seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan hanya boleh buka hingga pukul 5 sore dengan kapasitas pengunjung hanya boleh 25 persen.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Efek Samping Vaksin, Ini 4 Cara Mudah Atasi Efek Samping Setelah Vaksin COVID-19
Tempat Ibadah
Di zona merah, tempat ibadah akan ditutup sementara hingga situasi lebih aman.
Hal ini juga berlaku untuk fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.
Transportasi Umum
Sementara itu, untuk transportasi umum masih bisa beroperasi dengan mengatur kapaistas dan jam operasional.
Transportasi umum itu meliputi angkutan massal, taksi, ojek, hingga kendaraan sewa.
Tempat Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok, pelayanan dasar utilitas publik, industri, dan poyek vital nasional diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol ketat.
2. PPKM Darurat Usulan Menko Marves
Berikutnya, usulan PPKM Darurat versi Menko Marves. Pemberlakukan ini diusulkan mulai 3 - 20 Juli 2021.
Kegiatan Belajar-Mengajar
Kegiatan ini tidak boleh dilakukan secara tatap muka.
Perkantoran
Kegiatan perkantoran diusulkan untuk 100 persen work from home (WFH), kecuali sektor esensial.
Dikutip dari Kompas.com, Sektor esensial itu meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.
Mal ditutup, Supermarket Tetap Buka
PPKM Darurat versi ini diusulkan untuk menutup pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 8 malam atau 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.
Fasilitas Umum dan Tempat Wisata
Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.
Baca Juga: Tak Bisa Mencium Bau, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan agar Sembuh dari Anosmia?
Transportasi
Transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua versi usulan PPKM Darurat hingga saat ini masih dibahas dan belum ditentukan.
(Penulis: Iveta R., Wahyuni Sahara)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR