d. Anak-anak didampingi oleh orang tua
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
Namun, belum semua daerah dapat menerapkan aturan masuk mal ini. Salah satunya daerah Bandung.
Dikutip dari Kompas.com, Ema Sumarna selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung mengatakan bahwa Pemkot Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru.
Dalam Peraturan Wali Kota tersebut akan memasukkan poin anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR