Bobo.id - Berdasarkan aturan terbaru PPKM Level 3 dan 2, Pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.
Hal ini sudah diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat pengumuman perpanjangan PPKM pada tanggal 20 September 2021.
Dikutip dari kompas.com, Beliau mengungkapkan bahwa akan dilakukan uji coba pembukaan mal untuk anak-anak di bawah 12 tahun dengan pendampingan dan pengawasan orang tua.
Kemudian, tidak semua mal melakukan uji coba pembukaan ini. Aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah antara lain:
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka, Ini Aturan Terbaru untuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 2
a. DKI Jakarta
b. Kota Bandung
c. Kota Surabaya
d. Kota Yogyakarta
Pada aturan sebelumnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk ke mal.
Dikutip dari kompas.com, Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan COVID-19 Nasional mengatakan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Masuk Mal untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
a. Kedua orang tua sudah divaksin
Syarat ini melibatkan anak dan orangtuanya. Sebab, anak-anak usia di bawah 12 tahun belum bisa menerima vaksin.
Sehingga syarat masuk mal untuk anak adalah kedua orang tua wajib divaksin.
Baca Juga: Kegiatan di Mal dan Pusat Perbelanjaan Ditutup, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat
Alexander juga menambahi, bahwa kedua orang tua tersebut memiliki status berwarna hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Berstatus hijau artinya, kedua orang tua sudah divaksin COVID-19 dua dosis.
b. Kondisi anak harus sehat
c. Menaati protokol kesehatan
d. Anak-anak didampingi oleh orang tua
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM
Namun, belum semua daerah dapat menerapkan aturan masuk mal ini. Salah satunya daerah Bandung.
Dikutip dari Kompas.com, Ema Sumarna selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung mengatakan bahwa Pemkot Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru.
Dalam Peraturan Wali Kota tersebut akan memasukkan poin anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR