Dikutip dari kompas.com, Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan COVID-19 Nasional mengatakan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Masuk Mal untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
a. Kedua orang tua sudah divaksin
Syarat ini melibatkan anak dan orangtuanya. Sebab, anak-anak usia di bawah 12 tahun belum bisa menerima vaksin.
Sehingga syarat masuk mal untuk anak adalah kedua orang tua wajib divaksin.
Baca Juga: Kegiatan di Mal dan Pusat Perbelanjaan Ditutup, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat
Alexander juga menambahi, bahwa kedua orang tua tersebut memiliki status berwarna hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Berstatus hijau artinya, kedua orang tua sudah divaksin COVID-19 dua dosis.
b. Kondisi anak harus sehat
c. Menaati protokol kesehatan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR