Bobo.id - Hari ini (1/7/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat.
PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Diumumkan Presiden Joko Widodo, PPKM Darurat Resmi Dimulai 3 - 20 Juli 2021
PPKM Darurat ini mengatur sejumlah pembatasan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Detail peraturan PPKM Darurat diserahkan kepada Menko Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.
Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Seperti apa aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa dan Bali? Berikut rinciannya:
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR