Bobo.id - Di Indonesia, semua aturan hukum dibuat berurutan dan saling berkaitan.
Ada aturan yang di urutan lebih tinggi dan ada juga yang berada di urutan bawah. Aturan yang berada di bawah ini harus selalu sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat secara berurutan agar semua peraturan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak saling bertentangan.
Semua peraturan dan perundang-undangan dibuat berjenjang atau berurutan (hierarkis) sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Penataan undang-undang dan peraturan ini disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya urutan peraturan perundang-undangan, setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
Yuk, cari tahu tata urutan perundang-undangan di Indonesia!
Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Semua peraturan di Indonesia dibuat secara berurutan dan saling berkaitan, membentuk satu kesatuan sistem hukum.
Urutan peraturan ini disebut hierarki peraturan perundang-undangan.
Urutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Belajar tentang Hak Warga Negara dan Contoh-contohnya, Materi PPkn
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR