Bobo.id - Istilah hak tentu sudah tidak asing bagi teman-teman dan setiap orang pun memilikinya.
Hak terdiri dari banyak jenis, salah satunya adalah hak warga negara yang tentu akan diiringi dengan kewajiban warga negara.
Tapi kali ini dalam materi PPKn kita akan belajar lebih banyak tentang hak warga negara.
Apa sebenarnya hak warga negara itu? Jadi mari simak bersama penjelasan berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Bukan hanya itu, hal juga disebut sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
Sedangkan hak warga negara adalah kekuasaan yang benar dan harus didapatkan oleh setiap penduduk sebuah negara.
Karena itu, hak warga negara dijabarkan dalam Undang-Undang dalam berbagai pasal.
Dengan dicantumkannya dalam Undang-Undang, maka berbagai hak warga negara dilindungi hukum negara, ya.
Seorang tokoh ahli yaitu Prof. Soerjono Soekanto menjelaskan kalau hak warga negara terbagi menjadi dua jenis yaitu hak searah dan hak jamak atau absolut.
Nah, hak searah ini adalah hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan sebuah perjanjian.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Beragama di Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR