Bobo.id - Istilah hak tentu sudah tidak asing bagi teman-teman dan setiap orang pun memilikinya.
Hak terdiri dari banyak jenis, salah satunya adalah hak warga negara yang tentu akan diiringi dengan kewajiban warga negara.
Tapi kali ini dalam materi PPKn kita akan belajar lebih banyak tentang hak warga negara.
Apa sebenarnya hak warga negara itu? Jadi mari simak bersama penjelasan berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Bukan hanya itu, hal juga disebut sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
Sedangkan hak warga negara adalah kekuasaan yang benar dan harus didapatkan oleh setiap penduduk sebuah negara.
Karena itu, hak warga negara dijabarkan dalam Undang-Undang dalam berbagai pasal.
Dengan dicantumkannya dalam Undang-Undang, maka berbagai hak warga negara dilindungi hukum negara, ya.
Seorang tokoh ahli yaitu Prof. Soerjono Soekanto menjelaskan kalau hak warga negara terbagi menjadi dua jenis yaitu hak searah dan hak jamak atau absolut.
Nah, hak searah ini adalah hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan sebuah perjanjian.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Beragama di Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Lalu hak jamak merupakan jenis hak yang terbagi menjadi empat jenis, ada hak hukum tata negara, hak kepribadian, hak keluarga, dan hak atas objek material.
Sedangkan Srijanti, menjelaskan kalau hak warga negara merupakan unsur normatif yang berguna sebagai pedoman.
Pedoman ini tentu tentang perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, hingga menjamin peluang bagi manusia dan menjaga harkat dan martabatnya.
Dari berbagai penjelasan itu, bisa disimpulkan kalau hak warga negara merupakan kekuasaan yang harus didapatkan masyarakat dalam sebuah negara dan menjadi pedoman hidup serta dilindungi dalam sebuah hukum yang sah.
Melalui penjelasan itu, bisa disimpulkan kalau hak warga negara ini bisa kita dapatkan sejak pertama kali dilahirkan dan menyandang sebagai warga negara, lo.
Lalu, hak apa saja yang didapatkan oleh seorang warga negara, khususnya di Indonesia?
Berikut beberapa contoh yang akan dijelaskan agar teman-teman memahami berbagai hak yang dimiliki sebagai warga negara Indonesia.
1. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Bidang Ekonomi
5. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya.
6. Memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
7. Mendapatkan status warga negara.
8. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
9. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
10. Mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta sama di hadapan hukum.
11. Bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
12. Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agama yang dipilih.
13. Mendapatkan tempat tinggal di wilayah negara.
14. Berhak memilih pendidikan dan pengajaran hingga pekerjaan.
15. Berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Baca Juga: Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Bidang Pendidikan
Nah, itu penjelasan serta berbagai contoh hak setiap warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang sehingga dilindungi secara hukum.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud hak menurut KBBI? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR