5. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya.
6. Memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
7. Mendapatkan status warga negara.
8. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
9. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
10. Mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta sama di hadapan hukum.
11. Bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
12. Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agama yang dipilih.
13. Mendapatkan tempat tinggal di wilayah negara.
14. Berhak memilih pendidikan dan pengajaran hingga pekerjaan.
15. Berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Baca Juga: Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Bidang Pendidikan
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR