Bobo.id - Negara Indonesia menggunakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya.
Maka dari itu, pembentukan perundang-undangan dan aturan lain di setiap daerah harus berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 juga saling berhubungan satu sama lain, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan.
Keduanya sama-sama digunakan sebagai bentuk dasar hukum penerapan demokrasi di Indonesia.
Pada pelajaran PPKn kali ini, kita akan belajar mencari tahu hubungan antara Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila.
Yuk, temukan penjelasan lengkapnya melalui artikel di bawah ini!
Pancasila memiliki banyak fungsi atau manfaat untuk Indonesia, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat (3), berbunyi:
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Baca Juga: Hubungan antara Pembentukan UUD 1945 dan Cita-Cita Negara Indonesia
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR