Bobo.id - Setiap negara di dunia tentu memiliki tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai di masa depan, termasuk Indonesia.
Cita-cita Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 antara lain:
Cita-cita tersebut dapat tercapai dengan melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuat landasan hukum yang kuat.
Salah satu landasan atau dasar hukum yang kuat dan sudah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Pada pelajaran PPKn kali ini, kita akan belajar menjelaskan hubungan antara pembentukan UUD 1945 dengan cita-cita yang dimiliki negara Indonesia.
Yuk, temukan informasi lengkap dari soal di atas melalui artikel berikut!
UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Namun, UUD 1945 sudah dirancang pada masa sidang BPUPKI, mulai 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945.
Pada saat itu, pemerintah Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Inilah latar belakang munculnya ide pembentukan konstitusi negara.
Baca Juga: Hubungan Sila Keempat Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn
Indonesia yang merdeka tentu membutuhkan dasar hukum atau konstitusi negara yang membantu mengatur jalannya pemerintahan.
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR