Bobo.id - Setiap negara di dunia tentu memiliki tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai di masa depan, termasuk Indonesia.
Cita-cita Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 antara lain:
Cita-cita tersebut dapat tercapai dengan melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuat landasan hukum yang kuat.
Salah satu landasan atau dasar hukum yang kuat dan sudah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Pada pelajaran PPKn kali ini, kita akan belajar menjelaskan hubungan antara pembentukan UUD 1945 dengan cita-cita yang dimiliki negara Indonesia.
Yuk, temukan informasi lengkap dari soal di atas melalui artikel berikut!
UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Namun, UUD 1945 sudah dirancang pada masa sidang BPUPKI, mulai 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945.
Pada saat itu, pemerintah Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Inilah latar belakang munculnya ide pembentukan konstitusi negara.
Baca Juga: Hubungan Sila Keempat Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn
Indonesia yang merdeka tentu membutuhkan dasar hukum atau konstitusi negara yang membantu mengatur jalannya pemerintahan.
Selain itu, dibentuknya UUD 1945 merupakan perwujudan dari cita-cita negara Indonesia.
Seperti yang telah dituliskan dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 "..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."
Terciptanya UUD 1945 menjadi penanda puncak perjuangan rakyat serta mahakarya para pendiri bangsa Indonesia.
Di dalamnya, terdapat berbagai aturan mengenai pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan, susunan ketatanegaraan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Jadi, dibentuknya UUD 1945 adalah salah satu upaya mewujudkan cita-cita negara Indonesia.
Setelah disahkan, UUD 1945 berfungsi sebagai konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Selain itu, salah satu fungsi dari UUD 1945 antara lain sebagai norma hukum tertinggi.
Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur hukum di Indonesia tidak boleh dibuat dengan sembarangan.
Pembuatannya harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Contoh Perwujudan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 di Kehidupan Sehari-hari
Peraturan perundang-undangan harus jelas tujuannya, benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat, dan bersifat transparan dan terbuka.
Hal ini didukung oleh bunyi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Adapun dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang dijelaskan pada pasal 7 ayat (1). Berikut hierarkinya.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Baca Juga: Hubungan Sila Ketiga Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa saja cita-cita bangsa Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR