Bobo.id - Negara Indonesia menggunakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya.
Maka dari itu, pembentukan perundang-undangan dan aturan lain di setiap daerah harus berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 juga saling berhubungan satu sama lain, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan.
Keduanya sama-sama digunakan sebagai bentuk dasar hukum penerapan demokrasi di Indonesia.
Pada pelajaran PPKn kali ini, kita akan belajar mencari tahu hubungan antara Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila.
Yuk, temukan penjelasan lengkapnya melalui artikel di bawah ini!
Pancasila memiliki banyak fungsi atau manfaat untuk Indonesia, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat (3), berbunyi:
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Baca Juga: Hubungan antara Pembentukan UUD 1945 dan Cita-Cita Negara Indonesia
- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia, termasuk dasar hukum UUD 1945.
Sementara itu, UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan Pancasila sebagai intinya ini, ditetapkan menjadi sumber hukum dari batang tubuh.
Pancasila adalah inti dari pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, dan tidak bisa diubah.
Baik Pancasila maupun Pembukaan UUD 1945 saling melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Contoh Pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan Demokrasi Negara
Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi atau rumusan dasar Pancasila ditetapkan terlebih dulu sebagai dasar negara.
Setelah Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara, barulah disusul dengan pembukaan UUD 1945.
Artinya, pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi, sementara Pancasila adalah sumber dari tertib hukum.
Pancasila berperan sebagai sumber hukum yang tertuang secara lengkap di aturan Undang-Undang Dasar 1945.
Isi dari setiap pasal UUD 1945 harus berdasar dan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
----
Kuis! |
Apa fungsi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi bangsa Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR