- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai dalam Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia, termasuk dasar hukum UUD 1945.
Sementara itu, UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan Pancasila sebagai intinya ini, ditetapkan menjadi sumber hukum dari batang tubuh.
Pancasila adalah inti dari pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, dan tidak bisa diubah.
Baik Pancasila maupun Pembukaan UUD 1945 saling melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Contoh Pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan Demokrasi Negara
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR