Peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memenuhi asas-asas yang tercantum dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Asas-asas itu adalah sebagai berikut:
1. Tujuan yang jelas
Setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan ini harus jelas dan spesifik agar peraturan tersebut dapat dievaluasi hasilnya.
2. Kelembagaan atau organ pembentuk
Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Jika tidak, peraturan tersebut dapat dibatalkan.
3. Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan
Peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya, undang-undang harus sesuai dengan konstitusi.
4. Bisa dilaksanakan
Peraturan perundang-undangan harus bisa dilaksanakan secara tepat di masyarakat. Hal ini melibatkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Baca Juga: 33 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Profil Trent Alexander-Arnold, di Ambang Mengikuti Jejak Gerrard atau Michael Owen
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR