Bobo.id - Baru-baru ini muncul beberapa informasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini menyusul adanya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Namun, sebelumnya belum ada keputusan resmi terkait PPKM Darurat. Barulah pada hari ini (1/7/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM darurat.
PPKM Darurat akan mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini mengatur sejumlah pembatasan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Detail peraturan PPKM Darurat diserahkan kepada Menko Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM Darurat ini, saya sudah meminta menteri koordinator marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," tutur Presiden Joko Widodo melalui keterangan virtual.
Kita pun diharapkan untuk disiplin mematuhi PPKM Darurat ini demi menjaga keselamatan bersama.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR