Bobo.id - Terdapat aturan baru untuk wilayah PPKM level 2 dan 3 yaitu dibukanya fasilitas umum bioskop.
Pembukaan bioskop ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui jumpa pers PPKM pada Senin (20/9/2021).
Penyampaian beliau melalui Youtube Sekretariat Presiden berisi bahwa pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.
Beliau juga menyampaikan bahwa pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, bagaimana aturan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Aturan Terbaru Pembukaan Bioskop
Aturan masuk bioskop ini sudah tercantumkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Berikut ini aturan masuk bioskop periode PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021.
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening atau pengecekan terhadap petugas dan pengunjung bioskop.
2. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat memasuki bioskop.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR