Bobo.id - Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui status vaksinasi COVID-19 pada seseorang.
Beberapa waktu yang lalu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri tidak bisa masuk ke ruang publik, seperti mal.
Hal ini disebabkan karena data dirinya tidak terekam pada aplikasi PeduliLindungi.
Untuk menanggulangi persoalan ini, Kementerian Kesehatan akhirnya memfasilitasi para WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah vaksinasi di luar negeri, agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari kompas.com, untuk mendapatkan verifikasi ini para WNI/WNA harus mendaftarkan diri.
Baca Juga: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Aplikasi Wajib di Masa Pandemi
Selesai mendaftarkan diri, para WNI/WNA harus menunggu hasil tersebut paling lama selama tiga hari. Hasil tersebut akan dikirimkan via email masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Para WNA atau WNI yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri harus mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
2. Kemudian, mendaftar dan mengajukan verifikasi sertifikat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR