Bobo.id - Terdapat aturan baru untuk wilayah PPKM level 2 dan 3 yaitu dibukanya fasilitas umum bioskop.
Pembukaan bioskop ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui jumpa pers PPKM pada Senin (20/9/2021).
Penyampaian beliau melalui Youtube Sekretariat Presiden berisi bahwa pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.
Beliau juga menyampaikan bahwa pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, bagaimana aturan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Aturan Terbaru Pembukaan Bioskop
Aturan masuk bioskop ini sudah tercantumkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Berikut ini aturan masuk bioskop periode PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021.
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening atau pengecekan terhadap petugas dan pengunjung bioskop.
2. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat memasuki bioskop.
3. Kapasitas pengunjung yang dapat masuk ke bioskop maksimal sebesar 50 persen.
4. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk bioskop.
5. Dilarang ada yang menjual makanan dan minuman di area bioskop, dan pengunjung dilarang makan dan minum di dalam bioskop.
6. Menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kategori Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi yang Boleh Masuk
Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu aplikasi wajib yang harus digunakan masyarakat Indonesia di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini 5 Cara Mengatasi Scan Barcode Error di Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi ini bermanfaat untuk memberikan informasi mengenai pengguna sudah melakukan vaksinasi atau belum dan melacak pergerakan orang-orang yang terpapar virus COVID-19 selama 14 hari terakhir.
Cara membuktikannya adalah dengan quick response code (QR Code) yang hasilnya akan menentukan seseorang boleh menggunakan layanan publik atau tidak.
Setelah melalui pemindaian, akan muncul hasil pemindaian yang menentukan pengunjung dapat masuk ke dalam bioskop atau tidak.
Jika warnanya hijau, menunjukkan status aman pada pengguna aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Artinya, pengunjung atau pengguna telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas publik.
Warna kuning menunjukkan status telah melakukan vaksinasi dosis pertama pada pengguna aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Bapak Luhut menuturkan bahwa kategori kuning dan hijau dapat masuk ke area bioskop.
Pengguna aplikasi PeduliLindungi yang termasuk kategori Kuning dan Hijau dinyatakan aman sehingga dapat masuk ke area bioskop.
Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Desember, Ini Penjelasannya
Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar.
Masyarakat dapat login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki bioskop.
Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas.
Hasil pemindaian tersebut akan menentukan pengunjung boleh masuk area bioskop atau tidak.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR