Sehingga, sampai saat ini Indonesia tidak pernah mengganti lajur kendaraan dan posisi setir di kendaraan mobil.
Sejarah Berjalan di Lajur Kiri
Orang-orang memulai kebiasaan berjalan di lajur kiri sudah sejak ratusan tahun yang lalu.
Hal ini berhubungan dengan pada masa itu, orang pergi ke manapun masih membawa alat untuk melindungi diri.
Ketika itu, sudah ada kendaraan berupa kereta dan gerobak yang berjalan dengan menggunakan sisi kiri sebab tangan kanan pengendara membawa alat untuk melindungi.
Baca Juga: Ban Mobil Ternyata Awalnya Berwarna Putih, Mengapa Sekarang Ban Mobil Berwarna Hitam?
Pada tahun 1773, Pemerintah Inggris memperkenalkan Undang-Undang Jalan Raya Umum, yang tujuannya untuk mengatur penduduk mengemudi dengan jalur kiri.
Kemudian, Undang-Undang Jalan Raya tahun 1835 ini dijadikan salah satu hukum negara.
Perubahan Aturan di Prancis
Napoleon Bonaparte, seorang pemimpin militer dalam Perang Revolusioner di Prancis mengubah aturan tersebut.
Jika sebelumnya kendaraan berjalan di sebelah kiri, setelah masa Napoleon menjadi menggunakan jalur sebelah kiri.