Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

By Grace Eirin, Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:00 WIB
UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan negara, berikut ini penjelasannya. (freepik)

Bobo.id - Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia. 

Sebab, UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya. 

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini. 

Baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal, UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Tidak hanya itu, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia juga tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Apa saja cita-cita dan tujuan negara yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Simak penjelasan berikut ini. 

Tujuan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Tujuan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pada pembukaan alinea keempat. Berikut penjelasannya. 

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum