Macam-Macam Norma Beserta Contohnya: Agama, Kesusilaan, Kesopanan, dan Hukum

By Iveta Rahmalia, Rabu, 6 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ada empat macam norma dalam masyarakat, yakni agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. (Pixabay)

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan, yaitu peraturan yang berasal dari pergaulan suatu masyarakat.

Sifat norma ini relatif. Maksudnya, norma kesopanan di suatu daerah bisa berbeda dengan norma kesopanan masyarakat di daerah lain.

Norma kesopanan ini mengatur bagaimana seharusnya kita bertingkah laku, berbicara, dan berinteraksi dalam masyarakat.

Contohnya, tidak meludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih bila diberi bantuan dari siapa pun.

Sanksi akibat melanggar norma kesopanan adalah cemooh atau celaan.

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Manusia Terhadap Hewan Peliharaan

4. Norma Hukum

Norma hukum, yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara.

Contohnya, wajib membayar pajak, pengendara motor dan mobil harus memiliki SIM, dan sebagainya.

Norma hukum memiliki sifat memaksa. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Bila melanggar norma hukum akan mendapat sanksi tegas, seperti denda dan penjara.

Norma membuat kita menjadi mengerti mengenai apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.

(Penulis: Jonathan Alfrendi, Iveta R.)

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.