Bobo.id - Tata urutan perundang-undangan nasional berasal dari Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila ditetapkan sebagai pedoman perilaku di Indonesia.
Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata terbagi menjadi beberapa tingkatan. Lebih tepatnya, ada lima tingkatan aturan.
Apakah teman-teman tahu tingkatannya? Yuk cari tahu!
Baca Juga: Sejarah Perumusam UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI
Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.
Hal inilah yang menyebabkan UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum untuk aturan-aturan yang berada di bawahnya.
UUD 1945 mulai digunakan sebagai dasar hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini.
Source | : | Materi Pelajar |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR