Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum di negara Indonesia. Oleh sebab itu, UUD 1945 digunakan dalam pedoman berperilaku.
UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dalam UUD 1945, ditemukan pasal 34 ayat 1. Bunyi pasal tersebut yaitu "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara."
Dalam undang-undang menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan jaminan yang layak.
Hak-hak tersebut ada beragam. Berikut ini akan uraikan secara lengkap hak fakir miskin dan anak terlantar berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Isi Piagam Jakarta sebelum Mengalami Perubahan Menjadi Pembukaan UUD 1945
1. Hak Fakir Miskin
Dalam KBBI, Fakir miskin diartikan sebagai kaum fakir dan kaum miskin.
Lebih jelas lagi, fakir miskin adalah orang-orang yang sangat kekurangan. Oleh sebab itu, golongan ini memiliki hak-hak khusus.
Hak-hak fakir miskin antara lain:
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,kemenkeu |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR