Bobo.id - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4, teman-teman.
Apa teman-teman mengetahui apa makna Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 itu?
Kita bisa mengetahuinya dengan mencari tahu makna Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Yuk, kita cari tahu makna Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 serta makna Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia, termasuk Pancasila sebagai dasar negara.
Naskah Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh diubah karena di dalamnya terdapat dasar dari seluruh undang-undang dasar negara Indonesia.
Pancasila tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Bobo.id |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR