Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum di negara Indonesia. Oleh sebab itu, UUD 1945 digunakan dalam pedoman berperilaku.
UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dalam UUD 1945, ditemukan pasal 34 ayat 1. Bunyi pasal tersebut yaitu "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara."
Dalam undang-undang menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan jaminan yang layak.
Hak-hak tersebut ada beragam. Berikut ini akan uraikan secara lengkap hak fakir miskin dan anak terlantar berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Isi Piagam Jakarta sebelum Mengalami Perubahan Menjadi Pembukaan UUD 1945
1. Hak Fakir Miskin
Dalam KBBI, Fakir miskin diartikan sebagai kaum fakir dan kaum miskin.
Lebih jelas lagi, fakir miskin adalah orang-orang yang sangat kekurangan. Oleh sebab itu, golongan ini memiliki hak-hak khusus.
Hak-hak fakir miskin antara lain:
a. Bisa mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
b. Mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.
c. Mendapatkan pendidikan minimal 9 tahun.
d. Mendapatkan perlindungan dari negara.
e. Mendapatkan jaminan sosial. seperti jaminan sosial.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
f. Mendapatkan keamanan dan ketentraman.
g. Mendapatkan pekerjaan yang layak.
h. Memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama dengan orang lain.
i. Bisa meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya.
2. Hak Anak Terlantar
Seseorang yang tergolong anak terlantar antara lain anak yang ditinggalkan orangtuanya karena meninggal, sakit atau ditinggalkan begitu saja.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa anak terlantar akan mendapatkan jaminan hidup yang layak. Hal ini sesuai dengan sila ke lima pancasila.
Sila ke 5 berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Oleh sebab itu, anak terlantar mendapatkan beberapa hak.
Selain hak, pemerintah juga berkewajiban memberikan:
a. Identitas
b. Status kewarganegaraan
Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945
c. Kebebasan beragama
d. Mendapatkan pendidikan yang layak
e. Mendengarkan pendapatnya
f. Mendapatkan jaminan sosial
g. Hak asasi manusia
Nah itu tadi isi pasal dari UUD 1945 pasal 1. Dalam pasal tersebut sudah diatur hak-hak fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Fakir miskin adalah seseorang yang memang tidak memiliki apa-apa. Sedangkan anak terlantar adalah anak-anak yang ditinggalkan orang tua karena sakit, meninggal, atau ditinggalkan begitu saja.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,kemenkeu |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR