3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna melakukan skrining.
5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.
6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka maksimal pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.
10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.