Dalam adendum tersebut menyebutkan:
- seluruh Kontingen PON XX Papua 2021,
- Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON,
- anggota KONI Pusat,
Baca Juga: Papua Raih Medali Emas pada Cabor Atletik Nomor Lempar Cakram Putra di PON XX Papua 2021
- serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021,
seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah masing-masing.