Jika setelah menjalani tes, terdapat status positif COVID-19, maka harus melakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pada hari ke-4 karantina nanti, akan diadakan tes PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Serta dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Namun, jika hasil Tes PCR kedua positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Tes RT-PCR ini telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi.
(Penulis: Humas PB PON XX)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.