Hak dan Kewajiban Berkaitan Jalan Umum, Materi Kelas 3 SD Tema 4

By Amirul Nisa, Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Hak dan kewajiban pengguna jalan umum. (freepik)

4. Jalur untuk Penyandang Disabilitas

Jalan umum bisa digunakan siapa saja termasuk oleh penyandang disabilitas.

Orang yang memiliki kekurangan secara fisik, seperti pengguna kursi roda atau tuna netra juga memiliki hak untuk menggunakan jalan, lo.

Sehingga jalan harus dibuat aman untuk dilalui kursi roda.

Selain itu jalan harus nemiliki bagian yang timbul, sebagai tanda untuk tuna nerta.

5. Jalan untuk Ambulans dan Pemadam Kebakaran

Pada dasarnya, semua kendaraan memiliki hak yang sama, namun kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran akan mendapat hak lebih saat sirine menyala.

Dua jenis kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pertolongan pada kondisi berbahaya.

Karena itu, ambulans dan pemadam kebakaran akan mendapat perioritas atau kelebihan dalam menggunakan jalan.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hak Beserta Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat

Kewajiban

1. Menjaga Kebersihan

Setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan.

Teman-teman tidak boleh membuang sampah sembarangan saat berada di jalan umum.

Buanglah sampah di tempat sampah yang sudah disediakan di setiap jalan umum.

2. Mematuhi Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas tidak hanya dibuat untuk dipatuhi pengguna jalan yaitu kendaraan bermotor.

Ada juga rambu jalan yang dibuat untuk para pejalan kaki, seperti rambu penyebrangan.

Para pengguna sepeda dan skuter pun harus mengikuti rambu lalu lintas agar perjalanan menjadi aman.