Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu jenis, sifat, dan arti penting peraturan perundang-undangan?
Kalau belum, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yuk!
Peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan tertulis yang disusun dan disahkan oleh lembaga negara atau pihak yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama masih diberlakukan.
Nah, sekarang kita cari tahu apa saja jenis peraturan perundang-undangan, ya.
Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Jenis Peraturan Perundang-undangan
Jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional tercatat dalan UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi