Jenis, Sifat, dan Arti Penting Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Sarah Nafisah, Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Penjelasan tentang jenis, sifat, dan arti penting peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Photo by CQF-Avocat from Pexels)

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu jenis, sifat, dan arti penting peraturan perundang-undangan?

Kalau belum, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yuk!

Peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan tertulis yang disusun dan disahkan oleh lembaga negara atau pihak yang berwenang.

Peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama masih diberlakukan.

Nah, sekarang kita cari tahu apa saja jenis peraturan perundang-undangan, ya.

Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi

Jenis Peraturan Perundang-undangan

Jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional tercatat dalan UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi