Selain yang disebutkan tadi, ada pula jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Mahkamah Agung
4. Mahkamah Konstitusi
5. Badan Pemeriksa Keuangan
6. Komisi Yudisial
7. Bank Indonesia
8. Menteri
9. Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota
12. Kepala desa atau yang setingkat
Baca Juga: Contoh Sikap yang Sesuai dengan Pancasila Sila Ke-1 Hingga Ke-5 di Sekolah