Jenis, Sifat, dan Arti Penting Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Sarah Nafisah, Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Penjelasan tentang jenis, sifat, dan arti penting peraturan perundang-undangan di Indonesia. (Photo by CQF-Avocat from Pexels)

Selain yang disebutkan tadi, ada pula jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

2. Dewan Perwakilan Daerah

3. Mahkamah Agung

4. Mahkamah Konstitusi

5. Badan Pemeriksa Keuangan

6. Komisi Yudisial

7. Bank Indonesia

8. Menteri

9. Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang.

10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota

12. Kepala desa atau yang setingkat

Baca Juga: Contoh Sikap yang Sesuai dengan Pancasila Sila Ke-1 Hingga Ke-5 di Sekolah