Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai periode 2 hingga 15 November 2021.
Aturan perpanjangan PPKM ini sudah tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Adapun aturan-aturan baru yang berlaku pada periode PPKM kali ini yang disesuaikan dengan situasi COVID-19.
Salah satu aturan yang perlu diketahui yaitu mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah PPKM Level 1 dan 2.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, beberapa satuan pendidikan berikut ini diatur dengan kapasitas yang berbeda.
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Selain itu, kuota kelas maksimal 5 peserta didik per kelas.