Berlaku Mulai 2 November 2021, Ini Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 1

By Grace Eirin, Selasa, 2 November 2021 | 14:30 WIB
Aturan pembelajaran tatap mula di wilayah PPKM Level 2 dan 1 mulai 2 November 2021. (Pexels/Max Fischer)

Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai periode 2 hingga 15 November 2021. 

Aturan perpanjangan PPKM ini sudah tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. 

Adapun aturan-aturan baru yang berlaku pada periode PPKM kali ini yang disesuaikan dengan situasi COVID-19. 

Salah satu aturan yang perlu diketahui yaitu mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah PPKM Level 1 dan 2. 

Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Daring di Sekolah, Kompas Gramedia Melalui Grid Network Donasikan Komputer dan Buku ke SDN Jagabaya 04

Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun, beberapa satuan pendidikan berikut ini diatur dengan kapasitas yang berbeda. 

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu, kuota kelas maksimal 5 peserta didik per kelas. 

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain peraturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ada pula aturan mengenai transportasi. 

Aturan Transportasi

Transportasi umum yang berupa kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. 

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Jarak 250 KM Wajib PCR, Antigen, dan Kartu Vaksin

Tidak lupa seluruh penumpang dan pengendara menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, wajib menunjukkan: 

1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.

2. Bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan vaksin 2 kali, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang dilakukan H-1. 

Bagi pelaku perjalanan yang baru melaksanakan vaksin 1 kali, wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Poin 2 berlaku untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar dan antar wilayah Jawa dan Bali.

3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Doctor Strange dan 4 Kekuatan Supernya, Akan Muncul di Spider-Man: No Way Home!

Poin tiga ini berlaku untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

4. Sopir kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis lengkap bisa menggunakan tes Antigen yang bisa berlaku 14 hari perjalanan domestik.

Sedangkan, untuk yang baru menerima dosis pertama hanya berlaku 7 hari. Bagi yang belum divaksin hasil tes Antigen hanya berlaku 1x24 jam.

Nah, itulah beberapa aturan baru PPKM periode 2 hingga 15 November 2021 untuk sektor pendidikan dan transportasi. 

(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.