Bobo.id - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan darat melalui Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021, lalu.
Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin.
Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.
Berikut ini penjelasan lengkap beserta poin-poin aturan perjalan darat yang terbaru pada masa pandemi.
Aturan Perjalanan Darat
Aturan perjalanan darat ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR