Bobo.id - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan darat melalui Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021, lalu.
Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin.
Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.
Berikut ini penjelasan lengkap beserta poin-poin aturan perjalan darat yang terbaru pada masa pandemi.
Aturan Perjalanan Darat
Aturan perjalanan darat ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Adapun syarat wajib yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut.
1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Sedangkan untuk pelaku perjalanan umum menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.
Baca Juga: Mengapa Naik Pesawat Terbang Wajib Tes PCR? Ini Penjelasannya
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Perjalanan dari Jawa ke Bali
Atiran juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Adapun hal yang wajib ditunjukkan tertera dalam persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Baru Tahu! Nama 6 Jajanan Khas Jawa Barat Ini Ternyata Adalah Singkatan, Apa Ada Jajanan Favoritmu?
3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan-aturan tersebut mulai berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga batas dan perpanjangan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ini berlaku bagi pelaku perjalanan baik penumpang maupun pengemudi.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR