Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga tanggal 1 November 2021.
Perpanjangan PPKM periode ini mengacu pada Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa wilayah Jawa dan Bali tidak ada yang masuk dalam status level 4.
Perpanjangan PPKM periode ini ternyata memengaruhi aturan perjalanan. Ada beberapa perubahan untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api dan pesawat.
Untuk syarat dan aturan terbarunya bisa dilihat di bawah ini:
Syarat Terbaru di Kawasan Jawa-Bali
Moda Pesawat Terbang
A. Penumpang harus memperlihatkan hasil tes PCR.
Untuk pengambilan sampel tes PCR sebaiknya dilakukan untuk dua hari sebelum jam keberangkatan.
Sedangkan untuk jenis tes antigen sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jam keberangkatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR