Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga tanggal 1 November 2021.
Perpanjangan PPKM periode ini mengacu pada Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa wilayah Jawa dan Bali tidak ada yang masuk dalam status level 4.
Perpanjangan PPKM periode ini ternyata memengaruhi aturan perjalanan. Ada beberapa perubahan untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api dan pesawat.
Untuk syarat dan aturan terbarunya bisa dilihat di bawah ini:
Syarat Terbaru di Kawasan Jawa-Bali
Moda Pesawat Terbang
A. Penumpang harus memperlihatkan hasil tes PCR.
Untuk pengambilan sampel tes PCR sebaiknya dilakukan untuk dua hari sebelum jam keberangkatan.
Sedangkan untuk jenis tes antigen sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jam keberangkatan.
B. Memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kartu vaksin ini bisa diunduh di Laman atau aplikasi PeduliLindungi.com
Moda Kereta Api
- Penumpang boleh memperlihatkan hasil tes negatif antigen.
- Memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Berlaku 12 Juli, Ini Syarat dan Ketentuan Pengguna Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera
Syarat Terbaru di Kawasan Luar Jawa-Bali
Dikutip dari Kompas.com, syarat terbaru untuk kawasan luar Jawa-Bali ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 meliputi:
a. Moda Pesawat Terbang
- Penumpang harus memperlihatkan hasil tes PCR.
- Memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
b. Moda Kereta Api
- Penumpang boleh memperlihatkan hasil antigen.
- Memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
Perlu diperhatikan bahwa aturan dan syarat ini hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan baik dari atau ke daerah wilayah PPKM Level 3.
Baca Juga: Ada Semboyan 40, 41, dan 35 di Kereta Api, Ketahui Apa Saja Fakta Unik Kereta Api, yuk!
Sehingga tidak berlaku dan tidak bisa digunakan untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Untuk moda pesawat terbang tidak semua pintu penerbangan di buka untuk umum. Hanya ada beberapa bandar udara yang bisa digunakan, antara lain:
- Bandar Udara Soekarno Hatta
- Bandar Udara Ngurah Rai
- Bandar Udara Hang Nadim
- Bandar Udara Sam Ratulangi
- Bandar Udara Haji Fisabillilah
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR