Bobo.id - Pemerintah memperbarui aturan perjalanan jauh bagi pengguna transportasi umum dan pribadi, salah satunya kereta api.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menurunkan angka kasus harian COVID-19 yang belakangan ini meningkat pesat.
Dikutip dalam Kompas.com, ada dua surat edaran (SE) yang diperbarui.
Dua aturan tersebut membahas aturan penggunaan transportasi umum di darat, di laut, dan angkutan kereta api selama PPKM Darurat berlangsung.
Aturan ini mulai berlaku hari ini, yakni pada 12 Juli 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021
Agar perjalanan jauh tidak terhambat, maka para pengguna kereta api harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Aturan Bagi Pengguna Kereta Api
Untuk para pengguna kereta api, khususnya di Pulau Jawa harus memenuhi syarat:
1. Menunjukkan hasil PCR atau Swab
Para pengguna kereta api harus menunjukkan hasil tes PCR yang diambil maksimal 2 hari sebelum keberangkatan kereta api.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR