1. Untuk pengguna kereta api yang berusia 5 tahun tidak wajib untuk tes PCR atau swab antigen.
2. Untuk pengguna kereta api yang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli
3. Untuk pengguna kereta api yang belum divaksin karena alasan medis, dan memiliki kepentingan tertentu, bisa menggunakan hasil PCR atau swab saja.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR