Bobo.id - Pemerintah memperbarui aturan perjalanan jauh bagi pengguna transportasi umum dan pribadi, salah satunya kereta api.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menurunkan angka kasus harian COVID-19 yang belakangan ini meningkat pesat.
Dikutip dalam Kompas.com, ada dua surat edaran (SE) yang diperbarui.
Dua aturan tersebut membahas aturan penggunaan transportasi umum di darat, di laut, dan angkutan kereta api selama PPKM Darurat berlangsung.
Aturan ini mulai berlaku hari ini, yakni pada 12 Juli 2021.
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021
Agar perjalanan jauh tidak terhambat, maka para pengguna kereta api harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Aturan Bagi Pengguna Kereta Api
Untuk para pengguna kereta api, khususnya di Pulau Jawa harus memenuhi syarat:
1. Menunjukkan hasil PCR atau Swab
Para pengguna kereta api harus menunjukkan hasil tes PCR yang diambil maksimal 2 hari sebelum keberangkatan kereta api.
Atau bisa menggunakan hasil swab antigen yang diambil maksimal 1 hari sebelum keberangkatan kereta api.
2. Menunjukkan serifikat vaksin minimal dosis pertama.
3. Genose tidak bisa digunakan untuk perjalanan jauh kereta api.
Untuk para pengguna kereta api, khususnya di Pulau Sumatera, harus memenuhi syarat:
1. Menunjukkan hasil PCR atau swab
Sama dengan aturan di Pulau Jawa, Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil PCR yang diambil 2 hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai di Daerah Level 3 & 4, Kenali Level Situasi Pandemi
Jika menggunakan hasil swab antigen, maka wajib diambil satu hari sebelum keberangkatan kereta api.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
3. Genose tidak bisa digunakan untuk perjalanan jauh kereta api.
Selain itu, ada syarat lain yang perlu diperhatikan dengan baik, untuk pengguna kereta api di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera, yaitu:
1. Untuk pengguna kereta api yang berusia 5 tahun tidak wajib untuk tes PCR atau swab antigen.
2. Untuk pengguna kereta api yang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli
3. Untuk pengguna kereta api yang belum divaksin karena alasan medis, dan memiliki kepentingan tertentu, bisa menggunakan hasil PCR atau swab saja.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR