Bobo.id - Larangan mudik Lebaran 2021 berakhir hari ini, 17 Mei 2021. Lalu bagaimana mulai besok, 18 Mei 2021?
Pengetatan perjalanan keluar kota tetap diberlakukan setelah larangan mudik Lebaran, teman-teman.
Hal ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Mulai 18 Mei, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Naik Kendaraan Pribadi Maupun Kendaraan Umum
Dalam ketentuan ini, pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Artinya, masih ada pengetatan untuk masyakarat yang melakukan perjalanan selama 18 - 24 Mei 2021.
Lalu, bagaimana aturan pengetatan perjalanan mulai 18 - 24 Mei 2021?
Yuk, cari tahu mulai dari transportasi darat, laut, dan udara!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR