Sementara untuk anak-anak di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19.
Transportasi Laut
Sama dengan transportasi udara, masyakarat yang menggunakan transportasi laut pun wajib menunjukkan surat negatif COVID-19.
Baik melalui tes PCR ataupun tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bisa juga melalui tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Hindari Membiarkan Label Bagasi Pesawat Menempel di Koper, Apa Kamu Sering Melakukannya?
Bagaimana jika melakukan perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas?
Biasanya perjalanan rutin ini dilakukan dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten, atau provinsi.
Jika melakukan perjalanan jenis ini, tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif COVID-19.
Itulah aturan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 18 -24 Mei 2021. Tetap jalankan protokol kesehatan, ya, teman-teman.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR