Bobo.id - Sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran.
Artinya, pemberlakuan ini masih berlangsung hingga besok.
Lalu, bagaimana syarat perjalanan keluar kota mulai tanggal 18 Mei 2021?
Mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, tetap ada pengetatan syarat perjalanan keluar kota.
Baca Juga: Tes Swab Bisa Dilakukan untuk Mendeteksi COVID-19, Begini Cara Melakukannya
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Apa saja syarat perjalanan keluar kota naik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum?
Syarat Perjalanan
Agar bisa melakukan perjalanan keluar kota, kita tetap perlu melampirkan surat negatif COVID-19.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR