Bobo.id - Sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran.
Artinya, pemberlakuan ini masih berlangsung hingga besok.
Lalu, bagaimana syarat perjalanan keluar kota mulai tanggal 18 Mei 2021?
Mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, tetap ada pengetatan syarat perjalanan keluar kota.
Baca Juga: Tes Swab Bisa Dilakukan untuk Mendeteksi COVID-19, Begini Cara Melakukannya
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Apa saja syarat perjalanan keluar kota naik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum?
Syarat Perjalanan
Agar bisa melakukan perjalanan keluar kota, kita tetap perlu melampirkan surat negatif COVID-19.
Surat negatif COVID-19 itu meliputi hasil tes swab PCR, swab antigen, dan GeNose.
Untuk swab PCR dan swab antigen, suratnya berlaku selama satu hari atau 24 jam.
Surat ini bisa dilampirkan untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Sementara untuk GeNose, hanya berlaku saat hari keberangkatan. Surat ini berlaku untuk perjalanan kereta api dan pesawat terbang.
Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Selain itu, protokol kesehatan juga tetap wajib dijalankan, teman-teman.
Gunakanlah masker selama berada di perjalanan atau berada di kerumunan. Meski sudah pakai masker, sebisa mungkin kita harus menghindari kerumuman.
Lalu, selalu jaga kebersihan diri sendiri maupun sekitar kita, ya.
Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah melakukan berbagai aktivitas.
Baca Juga: Bukan Hanya COVID-19, Ini 3 Penyebab Mulut Tidak Bisa Merasakan Rasa Makanan Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19 dan Melihat Jadwal Vaksinasi Kedua
Selain itu, tetap jaga jarak dengan orang-orang di sekitarmu.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR