Perjalanan dari Jawa ke Bali
Atiran juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Adapun hal yang wajib ditunjukkan tertera dalam persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu vaksin minimal untuk dosis pertama.
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Baru Tahu! Nama 6 Jajanan Khas Jawa Barat Ini Ternyata Adalah Singkatan, Apa Ada Jajanan Favoritmu?
3. Atau juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan-aturan tersebut mulai berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga batas dan perpanjangan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ini berlaku bagi pelaku perjalanan baik penumpang maupun pengemudi.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR